×
image

Nikita Mirzani Sesumbar Vadel Badjideh Terlibat Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan, Begini Klarifikasi Polisi

  • image
  • By Sitiayani

  • 28 Sep 2024

Vadel Badjideh. Foto: Instagram

Vadel Badjideh. Foto: Instagram


LBJ - Nikita Mirzani pernah sesumbar bahwa Vadel Badjideh terlibat kasus penganiayaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Begini penjelasan polisi.

Baca juga: Ngotot Minta Cerai, Suami Tusuk Istri, Seminggu Pisah Ranjang

Usut diusut ternyata ucapan Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh terlibat kasus penganiayaan di Polsek Pesanggrahan benar terjadi.

Kasus ini dilaporkan pada Februari 2024. Dancer berusia 19 tahun dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan ringan, Pasal 352 KUHP.

Awal mula persoalan ini terjadi ketika pelapor datang ke rumah Vadel Badjideh untuk bertemu orangtua Vadel karena masalah pribadi.

Kala itu, orangtua Vadel tidak ada ditempat, dan yang menerima pelapor adalah Vadel.

Kekasih LM anak Nikita Mirzani ini menanyakan maksud kedatangan pelapor ke rumahnya.

Merasa tak mendapat respons baik dari pelapor hingga akhirnya terjadi pemukulan dengan tangan kosong.

"Ada semacam balasan omongan, makanya ada pemukulan di bagian leher. Terus nggak lama (dari kejadian), pelapor buat laporan ke Polsek, bikin visum, cuma ada luka memar di bagian leher," jelas Kapolsek Pesanggrahan, AKP Kresna Ajie Perkasa dikutip dari Detik.com.

Setelah kasus naik tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan, Vadel baru bisa memenuhi panggilan penyidik Polsek Pesanggrahan pada Agustus 2024.

Kala itu, Vadel kerap pergi ke luar kota dan bolak-balik ke Malaysia.

Saat klarifikasi, Vadel mengajukan RJ (restorative justice) dan meminta dimediasi.

”Itu baru bisa terlaksana pada 17 September 2024," jelas Kresna Ajie Perkasa.

Restorative justice dilakukan di ruang Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan. Status Vadel Badjideh sebagai saksi. Vadel datang didampingi orangtua, sedangkan pelapor bersama kuasa hukumnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Andrew Andika Usai Diciduk Kasus Sabu, 2 Hari Mendekam di Polres

"Setelah mediasi, RJ, jadi mereka, pelapor ini kesepakatannya mau cabut laporan. Pelapor sudah cabut laporan dan damai," terang Kresna Ajie Perkasa.

Lebih mendalam, Kresna Ajie Perkasa menegaskan Vadel Badjideh tak pernah ditahan di Polsek Pesanggrahan karena laporan masuk tindak pidana penganiayaan ringan dengan masa hukuman paling lama 3 bulan penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post