Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina: Kuasa Hukum Sebut Teori Jaksa di Jembatan Talun Tidak Masuk Akal
By Shandi March
28 Sep 2024
Otto Hasibuan menilai teori yang diajukan oleh jaksa dalam kasus Vina dan Eky sangat tidak masuk akal.(Foto:IG@ottohasibuanofficial)
LBJ - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali berlanjut dengan pemeriksaan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (27/9/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan di Jembatan Talun, yang dianggap sebagai lokasi penting dalam kasus tersebut, dan berhasil mengungkap beberapa kejanggalan terkait tuduhan pembunuhan yang selama ini dijadikan dasar oleh jaksa.
Ketua tim kuasa hukum terpidana, Otto Hasibuan, mengungkapkan apresiasinya kepada majelis hakim yang ikut turun ke lokasi kejadian.
Menurutnya, pemeriksaan ini menguatkan argumen bahwa tidak ada saksi yang melihat pembunuhan, melainkan hanya kecelakaan.
"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satupun saksi yang melihat adanya pembunuhan," ujar Otto saat diwawancarai di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024).
Baca juga : Pengacara Otto Hasibuan Ungkap Harapan Keadilan Tujuh Terpidana dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Kejanggalan Teori Jaksa Diungkap
Otto Hasibuan menilai teori yang diajukan oleh jaksa dalam kasus ini sangat tidak masuk akal. Dalam pemeriksaan di TKP, ia menekankan betapa mustahilnya teori bahwa Vina dan Eki dipukuli di Jembatan Talun, dibawa sejauh 1,2 kilometer ke lahan kosong, dibunuh di sana, lalu mayatnya kembali dibawa ke jembatan.
"Bayangkan, katanya dipukuli di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini. Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal," jelasnya.
Otto juga menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian yang ada, beberapa saksi seperti Ismail dan Adi Hariadi hanya melihat kecelakaan, bukan pembunuhan.
Ia berharap fakta-fakta baru ini dapat memberikan titik terang dalam proses peninjauan kembali para terpidana.
"Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?" tambahnya.
Baca juga : Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Sidang di TKP Ganggu Lalu Lintas
Proses pemeriksaan setempat yang dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Jembatan Talun, menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan sampai 500 meter.
Otto Hasibuan berharap majelis hakim akan merekomendasikan pembebasan bagi para terpidana setelah melihat langsung kondisi di lapangan.
"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," tuturnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini