PN Cirebon Periksa TKP Kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan Harap Terdakwa Dibebaskan
By Shandi March
28 Sep 2024
Alm. Vina dan 8 terdakwa pelaku yang kini mengajukan PK. (Foto:X@Jhon Sitorus)
LBJ - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, menggelar pemeriksaan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kematian Vina dan Eky sebagai bagian dari proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi fakta di lapangan dan memastikan kesesuaian dengan dokumen perkara yang diajukan pemohon PK.
Ketua Majelis Hakim PN Cirebon, Arie Ferdian, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan ini dilakukan bukan untuk menentukan siapa yang bersalah, melainkan untuk melihat kesesuaian fakta di lokasi dengan dokumen-dokumen yang diserahkan.
"Kami melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi fakta di lapangan, bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah," jelas Arie di Cirebon, Jumat, (27/9).
Baca juga : Pengacara Otto Hasibuan Ungkap Harapan Keadilan Tujuh Terpidana dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Pemeriksaan TKP di Beberapa Lokasi
Majelis hakim bersama tim kuasa hukum dan saksi-saksi mendatangi beberapa titik lokasi, termasuk Jalan Saladara dan Jembatan Fly Over Talun, yang terkait dengan kasus tersebut. Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung dari pukul 14.30 hingga 16.30 WIB.
Arie menyebutkan, teknis pemeriksaan melibatkan pertanyaan yang diajukan oleh hakim kepada saksi-saksi yang berada di lokasi tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bahan referensi bagi hakim dalam menilai keabsahan fakta yang diajukan oleh pemohon PK. Fakta-fakta tersebut nantinya akan dibandingkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh pihak termohon.
Fakta Baru dari Tim Kuasa Hukum
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana, mengapresiasi langkah PN Cirebon dalam mengabulkan permohonan untuk melakukan pemeriksaan di TKP. Ia menilai bahwa pemeriksaan lapangan ini penting dalam mengungkap kebenaran yang sebenarnya.
"Hakim di sini sungguh-sungguh ingin membuka kasus ini dengan sebaik-baiknya," kata Otto.
Otto mengklaim bahwa tidak ada saksi mata yang melihat langsung pembunuhan Vina dan Eky, sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut lebih merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Jelas sekali, berdasarkan pemeriksaan di lokasi, tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pembunuhan, yang dilihat saksi hanya kejadian kecelakaan," ujarnya.
Baca juga : Saksi Kunci Absen di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi Gagal Berikan Keterangan
Selain itu, Otto juga menekankan bahwa tidak ditemukan bukti kuat dari hasil ekstraksi data ponsel teman Vina, yang mendukung tuduhan pembunuhan.
Ia bahkan menyebutkan bahwa jarak antara tempat yang diduga sebagai lokasi pembunuhan dan lokasi ditemukannya jenazah sangat jauh, yaitu sekitar 1,2 kilometer. Menurut Otto, hal ini tidak masuk akal jika korban dipukuli dan dibawa sejauh itu dengan sepeda motor.
"Kami berharap majelis hakim mendapatkan keyakinan yang cukup, dan semoga bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terdakwa," tutup Otto.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini