Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri Setelah Gugat Mahkamah PDIP Terkait Tuduhan Penggelembungan Suara
By Shandi March
28 Sep 2024
Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri Setelah Gugat Mahkamah PDIP Terkait Tuduhan Penggelembungan Suara. (Foto :Istimewa)
LBJ - Mantan calon legislatif DPR dari daerah pemilihan Banten I, Tia Rahmania, bersama kuasa hukumnya, mengunjungi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat, (27/9).
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang akan diambil terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 yang membatalkan pelantikannya sebagai anggota DPR terpilih.
Tia Rahmania batal dilantik setelah Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dirinya terbukti melakukan penggelembungan suara pada pemilu. Akibat keputusan tersebut, Tia menerima surat pemecatan dari PDIP pada Kamis, 26 September 2024.
Baca juga : Chico Hakim Beberkan Alasan Pemecatan Tia Rahmania dari PDI-P Terkait Penggelembungan Suara
Pada hari yang sama dengan pemecatan tersebut, Tia Rahmania melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst, yang memohon agar dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan sebanyak 1.629 suara. Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menjelaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara merupakan kejahatan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, sehingga pihaknya merasa perlu melakukan konsultasi ke Mabes Polri.
"Kalau dibilang penggelembungan suara itu kan kejahatan dalam Undang-undang Pemilu, itulah kita tidak mau. Makanya kita membuat konsultasi ini agar tuduhan terhadap Bu Tia bisa diklarifikasi," ujar Jupryanto kepada wartawan.
Baca juga : Nyalinya Besar, Tapi Nasibnya Sial: Tia Rahmania Dipecat PDIP Usai Kritik KPK
Langkah Hukum Selanjutnya
Jupryanto menegaskan bahwa yang berwenang menentukan apakah Tia Rahmania bersalah atau tidak dalam kasus penggelembungan suara adalah pengadilan negeri, bukan Mahkamah PDIP.
“Mekanisme yang sudah diatur Undang-undang, untuk menyatakan terjadi penggelembungan suara harus melalui Bawaslu dulu. Bawaslu sebelumnya mengatakan Bu Tia tidak terbukti. Tapi oleh Mahkamah partai diambil mengatakan Bu Tia terbukti,” ujar Jupryanto.
Menurutnya, keputusan Mahkamah PDIP bertentangan dengan hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten yang sebelumnya menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Gugatan yang diajukan oleh pihak Tia bertujuan untuk mencari kebenaran terkait tuduhan penggelembungan suara yang dialamatkan kepadanya.
Awalnya, Tia berencana melaporkan pihak yang menuduhnya ke Bareskrim Polri, namun rencana tersebut diurungkan.
Berdasarkan konsultasi dengan Mabes Polri, pihaknya memutuskan untuk menunggu putusan perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pertama dari gugatan ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini