Kecewa! Chikita Meidy Dipolisikan Sahabatnya, Dugaan Pencemaran Nama Baik
By Sitiayani
27 Sep 2024
Chikita Meidy. Foto: Instagram
LBJ - Mantan artis cilik Chikita Meidy dilaporkan sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Chikita Meidy mengaku kecewa.
Baca juga: Sakit, Alasan Vadel Badjideh Mangkir, Pemeriksaan Dijadwalkan Jumat Pekan Depan
Chikita Meidy belakangan ini menjadi sorotan setelah dilaporkan seorang perempuan yang mengaku sebagai rekannya, Shilda Oktavia Rosa.
Dalam laporannya, Shilda mengatakan bahwa Chikita melakukan pencemaran nama baiknya.
Baca juga: Begini Kronologi 7 Jenazah Laki-laki Mengambang di Kali Bekasi, Pengakuan 2 Saksi Selamat
Kecewa, begitu respon Chikita Meidy mengetahui dirinya dilaporkan.
Pemilik nama lengkap Chika Cecilia Oktaviany mengaku kecewa karena apa yang disampaikan dalam sebuah live streaming malah berujung dugaan pencemaran nama baik.
Chikita Meidy mengeklaim apa yang diucapkannya adalah kebenaran.
"Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik,” kata Chikita Meidy saat menggelar konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
“Apa yang saya sampaikan di live streaming itu adalah fakta didasari dengan bukti-bukti terkait yang sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya," lanjutnya.
Baca juga: LM Anak Nikita Mirzani Akan Visum Lagi, RSCM Ajukan Pemeriksaan Tambahan
Sebelumnya, Shilda Oktavia mengaku merasa dituduh sebagai dalang dari bangkrutnya bisnis skincare milik Chikita Meidy.
Shilda Oktavia mengatakan namanya disinggung dalam siaran langsung Chikita Meidy di TikTok.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya," kata Shilda Oktavia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).
Laporan dibuat Shilda Oktavia Rosa pada 12 September 2024 terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini