Vadel Badjideh Mangkir dari Pemeriksaan, Begini Penjelasan Polisi
By Sitiayani
27 Sep 2024
Vadel Badjideh. Foto: Instagram
LBJ - Saksi terlapor Vadel Badjideh mangkir dari panggilan polisi. Kekasih LM dijadwalkan diperiksa Jumat (27/9/2024) jam 14.00 WIB. Begini penjelasan polisi.
Baca juga: Nikita Mirzani Punya Saksi Kunci Hadapi Vadel Badjideh, Anak Aktor Terkenal Tempat LM Menangis
Plh Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberi keterangan seputar pemanggilan Vadel Badjideh dalam kasus dilaporkan Nikita Mirzani.
"Rekan-rekan mohon izin untuk hari ini memang saksi yang dilaporkan atas nama inisial VA di hari ini Jam 14.00 diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan. Iya ini panggilan untuk VA memang kita undang ya klarifikasi," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Nurma menjelaskan Vadel tidak hadir memenuhi undangan penyidik. Ia mangkir dari panggilan pertama.
"Iya nanti kite cek kembali ke penyidik, penjelasan itu harus kita betul-betul jelas ya. Memang nanti kita tanya kembali ke penyidik setelah itu nanti saya update kembali,” jelas Nurma.
Penyidik masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Vadel Badjideh.
“Biasanya kalau penundaan, kalau tidak hadir dari VA dipanggil atau diminta datang ke Polres, memberikan keterangan tertulis maupun lisan, seperti kebiasaan penyidik, kuasa hukum yang dipanggil," ungkapnya.
Baca juga: Begini Kronologi 7 Jenazah Laki-laki Mengambang di Kali Bekasi, Pengakuan 2 Saksi Selamat
Untuk pemberitahuan jika Vadel berhalangan hadir, akan ada koordinasi dengan kuasa hukum.
"Ya jadi memang fleksibel kita panggil. Setelah itu ada pemberitahuan datang atau tidaknya, biasanya kuasa hukumnya atau VA yang berkoordinasi dengan penyidik, normatif," jelasnya lagi.
Lebih mendalam, Nurma mengatakan semua keputusan pemanggilan Vadel merupakan wewenang penyidik.
"Itu nanti kita tanyakan kembali ke penyidik ya. (Jika tidak datang) itu koordinasi yang dipanggil dan penyidik. Bisa dikoordinasikan antara penyidik dengan pihak yang dipanggil," jelasnya.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal berlapis yaitu Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini