KPK Usut Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur
By Cecep Mahmud
27 Sep 2024
KPK usut Ijin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur. (X)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur. Kasus ini terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada masa kepemimpinan Awang Faroek Ishak sebagai gubernur.
Penyidikan dugaan korupsi ini melibatkan penerbitan IUP di Kalimantan Timur. Tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam dua periode, yaitu pada 2008-2013 dan 2013-2018 saat Awang Faroek menjabat sebagai gubernur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa penyidikan ini terkait penerbitan IUP.
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," katanya, Jumat di Jakarta.
Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan resmi terkait dugaan korupsi tersebut. Sejumlah dokumen penting mengenai pengurusan IUP telah disita dari beberapa lokasi di Kalimantan Timur.
Baca juga: Jasad Lima Remaja di Kali Bekasi Teridentifikasi, Polisi Segera Serahkan ke Keluarga
Asep menegaskan, "Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan."
KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas lengkap mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Tiga orang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 pada 24 September. Surat ini melarang AFI, DDWT, dan ROC untuk bepergian selama enam bulan.
"Larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Tessa di Jakarta.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Uang Rp250 Juta dan Bukti Elektronik di Rumah Menteri Desa Abdul Halim Iskandar
KPK masih terus menggali informasi dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan. Hingga saat ini, mereka masih enggan membeberkan detail lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka. Proses penyidikan sedang berlangsung intensif.
Dugaan korupsi terkait penerbitan IUP ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Hal ini juga bisa berdampak serius pada pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur.
KPK berharap masyarakat dapat mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar kasus ini dapat segera terungkap dengan jelas dan tuntas.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini