×
image

KPK Temukan Bukti Uang Rp250 Juta dan Bukti Elektronik di Rumah Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

  • image
  • By Shandi March

  • 27 Sep 2024

Mendes Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.. (Foto:X@kemendespdtt)

Mendes Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.. (Foto:X@kemendespdtt)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik yang diduga terkait dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp250 juta, yang terdiri dari beberapa pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Kalau jumlahnya sudah kita sampaikan waktu itu. Ada beberapa pecahan uang asing kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp250 juta," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9).

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang masih dalam proses analisis. Asep menyebutkan bahwa tim KPK membutuhkan waktu untuk memilah bukti mana yang relevan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

"Karena selain dari uang tunai yang kita peroleh, juga ada barang bukti elektronik, yang kita agak lama analisisnya tentunya barang bukti elektroniknya ya. Karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," tambahnya.

Baca juga : Keputusan KPK di Kasus Jet Pribadi Kaesang: Ini Tahap Terbarunya

Keterkaitan Abdul Halim dalam Kasus Korupsi

Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

Asep Guntur menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai menteri, Abdul Halim sempat menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 dan terpilih kembali pada periode 2019. Namun, karena diangkat menjadi Menteri Desa, ia diberhentikan dari jabatannya di DPRD.

"Ini secara singkat aja, mungkin secara umum kaitannya. Jadi yang bersangkutan dulu juga anggota DPR di DPRD Jawa Timur. Jadi di periode 2014-2019, kemudian terpilih kembali di 2019, tapi kemudian karena jadi Menteri, diangkat jadi menteri, kemudian di-PAW. Nah di situ masih ada kaitannya," jelas Asep.

Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tengah diperiksa lebih lanjut terkait perannya dalam kasus korupsi ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post