×
image

KPK Periksa Direktur ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Abdul Gani Kasuba

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 Sep 2024

Abdul Gani Kasuba,  diharuskan membayar uang pengganti Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar Amerika Serikat. (X)

Abdul Gani Kasuba, diharuskan membayar uang pengganti Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar Amerika Serikat. (X)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kali ini, KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebagai saksi.

"Para saksi didalami terkait pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka, serta kepemilikan aset-asetnya," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Kamis.

Selain Tri Winarno, KPK juga memanggil beberapa saksi lain, seperti Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong, serta dua akademisi, Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.

Dalam pemeriksaan ini, KPK fokus pada bagaimana gratifikasi diterima oleh Abdul Gani Kasuba. Penyidik menelusuri sumber dana yang diterima mantan gubernur tersebut, serta bagaimana dana tersebut dialirkan. Hingga kini, KPK belum menjelaskan jumlah pasti gratifikasi yang diterima oleh tersangka.

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AGK diduga menerima gratifikasi sebesar Rp109,7 miliar serta 30 ribu dolar Singapura. Dana tersebut diterima melalui 27 rekening, termasuk rekening keluarga dan kerabat dekat tersangka.

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi dari berbagai latar belakang turut diperiksa. Selain pejabat dan akademisi, ada juga pegawai negeri sipil seperti Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, dan M. Hafid Harly. Peran mereka dalam kasus ini juga menjadi perhatian KPK.

Abdul Gani Kasuba sendiri telah dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi ini," tegas JPU Rony Yusuf.

Selain pidana penjara, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk Kondisi Terikat dalam Lemari, Diduga Korban Pembunuhan

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Jaksa meminta hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta bagi Abdul Gani Kasuba. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi kekurangan.

"Terdakwa tetap dalam tahanan selama proses hukum ini berlangsung," lanjut JPU Rony Yusuf.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Maluku Utara. Jumlah gratifikasi yang diterima AGK terbilang besar, dan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dengan proses hukum yang terus berlanjut, masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post