Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
By Cecep Mahmud
26 Sep 2024
Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. (X)
LBJ - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam sidang putusan pada Kamis di PN Ternate menyatakan, "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang."
Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk menutup uang pengganti tersebut.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. Dalam putusan tersebut, AGK dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Geger! Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk Kondisi Terikat dalam Lemari, Diduga Korban Pembunuhan
Perkara ini melibatkan Abdul Gani Kasuba sebagai terdakwa utama. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik, juga berperan dalam menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidiair 6 bulan kurungan. Hakim Kadar Nooh memimpin sidang bersama hakim anggota lainnya, yaitu Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Abdul Gani Kasuba dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. Uang suap dan gratifikasi yang diterima mencapai angka fantastis, yaitu Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS. Tindak pidana ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang putusan ini berlangsung pada Kamis di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam sidang tersebut, AGK dijatuhi hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp300 juta dengan subsidiair kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda.
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Mengetahui Vadel Badjideh Bakal Diperiksa, Masuk Bui!
Setelah mendengar vonis, AGK menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU KPK, Greafik, yang mengatakan bahwa pihaknya juga akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut dalam tujuh hari ke depan. Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan banding.
Jika AGK tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, AGK akan menjalani hukuman tambahan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Lamanya penahanan terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Hakim Kadar Nooh.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini