BNN RI Musnahkan 15 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
By Cecep Mahmud
26 Sep 2024
LBJ - Badan Narkotika Nasional (BNN RI) kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas narkoba. Pada Kamis (26/09), BNN memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 15,486 kilogram dan 48.574 butir ekstasi seberat 18.027,95 gram.
"Pemusnahan ini merupakan langkah nyata menjaga transparansi dan akuntabilitas," ujar Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol. Tantan Sulistyana.
BNN RI mengungkap pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari tiga kasus tindak pidana narkotika. Kasus-kasus ini diungkap pada Agustus 2024 dengan melibatkan empat tersangka. Dua kasus merupakan hasil sinergi BNN dengan TNI.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tantan menekankan bahwa barang bukti yang sudah ditetapkan harus segera dimusnahkan.
"Kami bertanggung jawab untuk memastikan barang-barang ini tidak disalahgunakan," jelasnya.
Baca juga: Penemuan Tujuh Jasad di Kali Bekasi: Tawuran Geng Berujung Tragis
Selain BNN RI, pihak TNI turut terlibat dalam beberapa pengungkapan kasus ini. Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Plh Deputi Pemberantasan BNN, mengapresiasi sinergi ini. Menurutnya, kerja sama antar institusi penting dalam pemberantasan narkoba.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN RI, Jakarta, pada hari Kamis, 26 September 2024. Barang bukti dihancurkan di hadapan sejumlah pejabat BNN dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi.
Sabaruddin Ginting menegaskan, lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba dengan pemusnahan ini.
"Ini juga peringatan kepada para bandar bahwa negara tidak main-main," katanya.
Baca juga: Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Jumat 27 September, Dilaporkan Nikita Mirzani Dugaan Aborsi
Tantan berharap pemusnahan ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat aktif bekerja sama.
"Keterlibatan kita semua penting untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba," ujarnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini