×
image

Pilkada Ulang Digelar September 2025 Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

  • image
  • By Shandi March

  • 26 Sep 2024

Rapat Dengar Pendapat KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Rabu (25/09). (Foto:X@KPU_ID)

Rapat Dengar Pendapat KPU RI dengan Komisi II DPR RI, Rabu (25/09). (Foto:X@KPU_ID)


LBJ - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang akan dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Hal ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu (25/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa Pilkada ulang akan digelar di daerah-daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah, jika suara kotak kosong melebihi 50 persen.

"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," ujar Doli.

Baca juga : Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, KPU Pastikan Sistem Lebih Akurat

Usulan KPU untuk Penyelenggaraan Pilkada Ulang

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang. Ia menuturkan bahwa simulasi yang dilakukan KPU memperkirakan waktu yang tepat untuk penyelenggaraan Pilkada ulang adalah pada bulan tersebut.

"Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025," jelas Afif.

KPU akan mendetailkan tahapan Pilkada ulang, termasuk pengurangan masa kampanye menjadi satu bulan, sehingga seluruh tahapan berlangsung lebih cepat. Afif menjelaskan bahwa normalnya Pilkada memerlukan sembilan bulan, tetapi dalam kondisi ini, Pilkada ulang akan dipercepat menjadi enam bulan.

Baca juga : Sanksi Pidana Menanti Gerakan Coblos 3 Paslon, Ini Penjelasan KPU

Persiapan Teknis dan Dukungan Anggaran

Tahapan awal Pilkada ulang akan dimulai pada Mei 2025 dengan persiapan logistik dan kampanye. Afif menegaskan bahwa percepatan anggaran Pilkada ulang juga memerlukan dukungan dari pemerintah.

"Sebagaimana kesimpulan RDP terakhir kita (Selasa, 10/9), bahwa pemerintah juga harus men-support (mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong yang menang, atau pemilu dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah," kata Afif.

Dengan persiapan matang dari KPU dan dukungan dari pemerintah, Pilkada ulang ini diharapkan berjalan lancar jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.***




Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post