Akhir Penantian: Nama Baik Gus Dur Akhirnya Dipulihkan
By Priya Husada
26 Sep 2024
Presiden RI KH. Abdurahman Wahid (alm) bersama Tokoh Periklanan Indonesia Ken T. Soedarto (alm) (foto: Priya Husada)
LBJ - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001, yang sebelumnya menjadi dasar pemberhentian Presiden ke-4 Indonesia, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dari kursi kepresidenan pada tahun 2001. Pencabutan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR pada 23 September 2024, dan disampaikan secara resmi oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dua hari kemudian. Keputusan ini diambil setelah adanya usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang selama ini memperjuangkan pemulihan nama baik Gus Dur.
Langkah Rekonsiliasi Nasional
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional yang sangat penting. Dengan menghapus TAP MPR yang menjadi dasar pemberhentian Gus Dur, MPR menegaskan bahwa status hukum keputusan tahun 2001 tersebut sudah tidak berlaku lagi. Bamsoet juga menambahkan, pemulihan nama baik Gus Dur ini memiliki nilai sosiologis dan historis yang mendalam, yang akan menjadi warisan penting bagi kepemimpinan MPR periode 2019-2024.
"Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 ini merupakan langkah penting untuk memulihkan keadilan sejarah dan mengakui kontribusi besar Gus Dur dalam membangun demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia di Indonesia," ujar Bamsoet.
Peran Gus Dur dalam Reformasi dan Demokrasi
Gus Dur, yang menjabat sebagai presiden dari 1999 hingga 2001, dikenal sebagai tokoh besar yang banyak berjasa dalam proses reformasi dan penguatan demokrasi di Indonesia. Kontribusinya dalam membangun sistem demokrasi yang lebih inklusif serta memperjuangkan hak-hak minoritas mendapatkan pengakuan luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagai sosok pluralis, Gus Dur mendorong terciptanya kehidupan berbangsa yang beragam dan inklusif, serta memperkuat perlindungan negara terhadap kaum minoritas.
Namun, pada tahun 2001, Gus Dur diberhentikan dari jabatannya melalui TAP MPR Nomor II/MPR/2001, setelah ia mengeluarkan Maklumat Presiden yang kontroversial, termasuk keputusannya untuk membubarkan DPR. Ketidakhadirannya dalam Sidang Istimewa MPR dan penerbitan maklumat tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap konstitusi, sehingga MPR saat itu memutuskan untuk memberhentikannya​.
Pemulihan Nama Baik dan Warisan Sejarah
Pemulihan nama baik Gus Dur yang dilakukan oleh MPR kali ini merupakan bentuk apresiasi terhadap jasa-jasanya. Fraksi PKB, yang menjadi pengusul pencabutan ketetapan ini, menyampaikan bahwa Gus Dur layak mendapatkan pengakuan atas kontribusi besarnya terhadap bangsa. Melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 Pasal 6, pemulihan nama baik Gus Dur juga memiliki dasar hukum yang kuat, yang diharapkan menjadi bagian dari warisan sejarah yang diingat oleh generasi mendatang.
Keputusan ini memberikan pengakuan resmi atas jasa Gus Dur dalam memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, serta menjadi langkah penting dalam menyembuhkan luka-luka sejarah yang sempat tercipta pada masa reformasi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini