Ini Besaran Uang Pensiun Presiden Jokowi Setelah Lengser Bulan Depan
By Shandi March
25 Sep 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. (Foto: Biro Humas Sekretariat Presiden)
LBJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Seiring dengan berakhirnya masa kepemimpinan, sesuai aturan yang berlaku, Jokowi akan menerima uang pensiun seumur hidup yang diambil dari anggaran negara. Lantas, berapa jumlah uang pensiun yang akan diterima oleh Jokowi setelah lengser dari kursi presiden?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, seorang presiden yang berhenti secara hormat berhak mendapatkan uang pensiun. Besaran uang pensiun tersebut ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat.
Gaji pokok presiden ditentukan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Pejabat negara tertinggi saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan perhitungan ini, uang pensiun Presiden Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Baca juga : Dua Hari Terakhir Rangkaian Kegiatan Jokowi di IKN Jelang Lengser Dari Kursi RI 1
Selain uang pensiun, Jokowi juga akan menerima berbagai tunjangan seperti biaya rumah tangga, listrik, air, dan telepon, serta biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya, sesuai yang tertuang dalam Pasal 7 UU No. 7 Tahun 1978.
Rumah Pensiun di Colomadu
Selain uang pensiun, Presiden Jokowi juga akan menerima sebuah rumah pensiun yang layak dari negara. Rumah tersebut akan diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, yang mengatur pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden. Jokowi telah memilih untuk membangun rumah pensiunnya di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut informasi dari Kompas.com, rumah yang memiliki luas tanah sekitar 12.000 meter persegi ini diprediksi akan selesai pada tahun 2025. Pembangunan rumah tersebut sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui APBN.
Dengan segala hak yang diperolehnya sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapatkan dukungan finansial dan fasilitas yang menjamin kesejahteraannya setelah lengser dari jabatan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini