×
image

Pabrik Tembakau Sintetis Gorilla di Perumahan Mewah Bekasi Digerebek Polisi, Dua Tersangka Masih Buron

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Sep 2024

Tembakau Sintetis Gorilla. (Foto : X@infocimahi)

Tembakau Sintetis Gorilla. (Foto : X@infocimahi)


LBJ - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pabrik pembuatan tembakau sintetis di salah satu cluster perumahan mewah di Bekasi, Jawa Barat.

Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi. Dalam penggerebekan tersebut, satu tersangka berinisial OS (29) berhasil ditangkap, sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes M. Syahduddi mengungkapkan bahwa tersangka OS ditangkap di lokasi saat sedang memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan sebutan "tembakau gorilla".

"Kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. (Saat ditangkap) dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla," ujar Syahduddi dalam keterangan resminya pada Rabu (25/9).

Baca juga : Otak Perampokan di Pamijahan Bogor Menangis dan Meminta Maaf di Depan Polisi

Polisi juga menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di lokasi tersebut, pihak berwenang menyita 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat-alat produksi, bahan baku prekursor narkotika jenis MDMB-4en Pinaca, serta narkoba jenis sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka OS mengaku bahwa dirinya bekerja atas perintah tersangka VG, yang saat ini masih buron. OS dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau tersebut, namun ternyata ia hanya menerima Rp22,5 juta.

Pengembangan Kasus dan Tindakan Hukum

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap VG dan BI yang masih dalam pencarian.

Kombes M. Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengejar kedua tersangka.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Aqilatunnisa Prisca: Pelaku Dibayar Rp100 Ribu, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

Tersangka OS kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 129 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.***




Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post