×
image

Aturan Pelat Nomor Kendaraan: Pelanggaran Ini Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Sep 2024

Motor tanpa pelat nomor berakibat denda tilang mencapai Rp 500 ribu.  (Foto:X@merapi_uncover)

Motor tanpa pelat nomor berakibat denda tilang mencapai Rp 500 ribu. (Foto:X@merapi_uncover)


LBJ - Banyak pengendara sepeda motor yang menganggap remeh aturan mengenai pemasangan pelat nomor, terutama pelat nomor belakang. Tak sedikit motor yang berkeliaran di jalan tanpa memasang pelat nomor belakang.

Padahal, pelanggaran ini dapat berakibat denda tilang yang cukup besar, mencapai Rp 500 ribu. Meskipun terkesan sepele, tindakan melepas pelat nomor merupakan pelanggaran serius menurut peraturan lalu lintas.

Ada beberapa alasan yang sering digunakan oleh pengendara motor terkait hilangnya pelat nomor belakang. Mulai dari dudukan pelat yang patah, baut yang kendur, hingga alasan privasi. Beberapa pengendara bahkan melepas pelat nomor belakang untuk menghindari tilang elektronik. Namun, hal ini sama sekali tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Menurut Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, pelat nomor kendaraan atau TNKB adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor.

Baca juga : Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Kembali Beroperasi Setelah 7 Bulan Ditutup

"TNKB atau pelat nomor yang sah adalah TNKB yang dikeluarkan dari Korlantas Polri yang memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh Polri," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemasangan pelat nomor harus dilakukan di dua sisi, yakni depan dan belakang kendaraan.

"Tidak dibenarkan pelat nomor tidak dipasang karena dudukannya patah dan sebagainya," kata Budiyanto.

Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang hanya memasang pelat nomor di satu sisi patut dicurigai karena bisa digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Denda Tilang dan Sanksi Hukum

Pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan TNKB yang sesuai dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini menjadi peringatan keras bagi pengendara yang sengaja melepas pelat nomor mereka.

"Fenomena melepas pelat nomor belakang sekali lagi tidak dibenarkan menurut undang-undang," tegas Budiyanto.

Baca juga : Terungkap! Penyebab 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang

Dasar hukum lainnya yang mengatur penggunaan pelat nomor termasuk Pasal 68 ayat (1) yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah. Pelat nomor juga harus dipasang di tempat yang ditentukan pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan tidak boleh dianggap sepele. Meskipun banyak pengendara yang melepas pelat nomor belakang dengan berbagai alasan, hal ini tetap melanggar hukum dan dapat dikenai denda tilang yang cukup besar. Untuk itu, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi yang merugikan.***










Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post