Otak Perampokan di Pamijahan Bogor Menangis dan Meminta Maaf di Depan Polisi
By Shandi March
24 Sep 2024
rumah dirampok di bogor. (FotoIG@LBJ)
LBJ - Perampokan tragis terjadi di Kampung Cimayang, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Rabu, (18/9). Perampokan tersebut menewaskan pemilik rumah, HS (26), yang ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya.
Sementara itu, tiga anggota keluarganya, yaitu istri HS, RF (27), anaknya yang berusia 10 tahun, dan ibunya, NN (55), mengalami luka-luka serius akibat serangan brutal dari para pelaku.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku. Dua di antaranya, O (26) dan C (48), ditangkap di daerah Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan dua pelaku lainnya, D (30) dan S (29), diamankan di Pandeglang, Banten.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku utama, D, ternyata mengenal korban dan memiliki hubungan bisnis. Mobil milik D sebelumnya telah digadaikan kepada korban dengan nilai Rp 23 juta.
Baca juga : Tujuh Remaja Tewas di Kali Bekasi, Kapolda Metro Jaya Libatkan Propam Mabes Polri
Kronologi Perampokan dan Motif Pelaku
Kasus ini bermula dari desakan korban, HS, yang meminta pelaku D untuk menebus mobil yang digadaikan. Namun, karena tidak mampu membayar, D memutuskan untuk melakukan tindakan kriminal bersama tiga rekannya.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa tujuan utama para pelaku adalah untuk mengambil kembali mobil yang digadaikan dan menguasai barang-barang berharga korban.
"Tujuan utama mengambil barang-barang berharga milik korban, beberapa di antaranya adalah mengambil mobil Expander milik korban dan mengambil kembali mobil tersangka yang digadaikan oleh tersangka kepada korban," ujar Teguh.
Sebelum melakukan aksi kejamnya, para pelaku telah merencanakan perampokan ini selama lima hari. Pada hari kejadian, D dan S datang ke rumah korban dan membuat korban mabuk sebelum akhirnya D memukul kepala HS dengan kunci pas, sementara S menjerat leher korban dengan kabel.
Baca juga : Kronologi Kerusuhan Suporter Persib Usai Laga Persija: Fakta Lengkap dan Tanggapan PSSI
Penyesalan Otak Perampokan
D, yang dikenal sebagai otak perampokan, menangis di depan polisi saat konferensi pers. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Menyesal. Buat keluarga korban, mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya sendiri, sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya, kami menyesal," ucapnya kepada wartawan pada Senin (23/9/2024).
Meskipun menyesal, tindakan brutal yang dilakukan D dan kelompoknya tak bisa diampuni. Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Xpander dan perhiasan milik korban.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini