Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 848 Ribu Batang Rokok Ilegal
By Cecep Mahmud
24 Sep 2024
Ilustrasi larangan rokok ilegal (XYZonemedia)
LBJ - Bea Cukai Jember berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 848 ribu batang pada Jumat (20/9). Rokok tanpa pita cukai ini disita dari sebuah bangunan di daerah Bangsalsari, Kabupaten Jember. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait tempat penyimpanan rokok ilegal.
Sardiyanto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jember, menjelaskan bahwa aksi surveillance dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Petugas mengamankan seseorang berinisial ALN yang diketahui menimbun rokok tanpa pita cukai di dalam bangunan tersebut,” ujarnya.
Nilai barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp1,17 miliar. Sementara itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp632,6 juta akibat peredaran rokok ilegal ini. Rokok yang disita adalah jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai.
Pelaku ALN saat ini ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.
Selain melanggar hukum, rokok ilegal merugikan pedagang legal dan produsen," tegas Sardiyanto.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini