Tragis! Penculikan dan Pembunuhan Anak Aqilatunnisa Dilakban di Banten, Ini Kronologinya
By Shandi March
23 Sep 2024
Konferensi pers pengungkapan kasus pelaku penculikan dan pembunuhan anak yang wajahnya dilakban di di Mapolres Cilegon, Banten, Senin (23/9). (Dok Polri)
LBJ - Polisi berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tragis anak berusia lima tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Kelima tersangka yang ditangkap adalah SH (38), RH (38), EM (23), YH (32), dan UH (22).
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sejak satu bulan sebelumnya. SH dan RH memendam sakit hati terhadap ibu korban, A, yang kerap menagih hutang pinjaman online (pinjol) senilai Rp75 juta. Hutang tersebut digunakan oleh SH dan RH untuk berbisnis, namun usaha mereka gagal, membuat mereka tak mampu membayar.
Selain itu, EM merasa sakit hati karena anaknya sering dimarahi oleh ibu korban. EM kemudian membagikan perasaan tersebut kepada SH dan RH, sehingga ketiganya sepakat untuk membalas dendam dengan menculik dan membunuh Aqila.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Aqilatunnisa Prisca: Pelaku Dibayar Rp100 Ribu, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
Eksekusi Kejam dan Pembuangan Jasad
Pada 17 September 2024, ketika ibu korban pergi, SH dan RH menangkap Aqila di sebuah kontrakan kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. SH mengaku sempat digigit oleh Aqila, sehingga ia melakban mulut korban. Wajah Aqila kemudian ditutupi banyak lakban, dan keduanya bergantian menduduki tubuh korban hingga tewas.
Setelah korban meninggal, mereka memasukkan jasad Aqila ke dalam tas ransel dan membakarnya. UH dan YH diberi imbalan Rp100 ribu untuk membuang jasad korban. Kedua pelaku sempat kebingungan mencari tempat pembuangan, namun akhirnya memutuskan membuang jasad ke sungai di Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.
Jasad Aqila ditemukan oleh warga pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Pantai Muhara.
Baca juga : Kasus Penculikan dan Pembunuhan Aqilatunnisa Prisca, Dugaan Dendam Jadi Motif Utama
Kelima pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini