Kasus Pembunuhan Aqilatunnisa Prisca: Pelaku Dibayar Rp100 Ribu, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
By Shandi March
23 Sep 2024
Pelaku Pembuang Jasad Aqilatunnisa Prisca Herlan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M. (X/@Heraloebss)
LBJ - Polisi kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan.
Jasad korban ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah SA (38), EM (23), RH (38), UH (22), dan YH (32). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam eksekusi dan pembuangan korban.
Kejadian tragis ini bermula ketika tersangka SA dan RH merasa sakit hati karena ditagih hutang oleh keluarga korban.
Mereka kemudian bersekongkol untuk membunuh Aqila, dengan RH, yang merupakan teman dekat ibu korban, berperan penting dalam perencanaan. Eksekutor utama, EM, dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta untuk melakukan tindakan keji tersebut.
Namun, yang mengejutkan adalah dua tersangka lainnya, UH dan YH, yang ditugaskan membuang jasad Aqila, hanya diberikan imbalan sebesar Rp100 ribu. Tindakan brutal ini tidak sebanding dengan hukuman yang kini menanti para pelaku.
Baca juga : Kasus Penculikan dan Pembunuhan Aqilatunnisa Prisca, Dugaan Dendam Jadi Motif Utama
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon, Hardi Meidikson Samula, para tersangka juga dikenakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Polisi mengungkap bahwa rencana pembunuhan ini sudah dipersiapkan selama satu bulan sebelumnya. Awalnya, target mereka bukan Aqila, melainkan ibu korban. Namun, setelah rencana tersebut gagal, para pelaku akhirnya mengeksekusi Aqilatunnisa Prisca Herlan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini