Menteri Agama Tak Hadiri RDPU Haji 2024, Komisi VIII DPR RI Jadwalkan Ulang
By Cecep Mahmud
23 Sep 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dok Kemenag)
LBJ - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Haji 2024 dengan Komisi VIII DPR RI. Ketidakhadirannya disebabkan oleh agenda tugas luar negeri menghadiri International Meeting for Peace (IMP) di Prancis.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, mewakili Kemenag dalam RDPU tersebut. Saiful menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Menag dan menawarkan opsi rapat daring.
"Pertama kami sampaikan permohonan maaf. Bapak Menteri sedang berada di Prancis mewakili Presiden Indonesia. Perjalanan tugas berakhir 28 September," ujar Wamenag pada RDPU di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pansus Haji Rencana Panggil Kembali Menag Yaqut Terkait Dugaan Kuota Haji
Meskipun Menag bersedia untuk mengikuti rapat secara daring, Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menolak opsi tersebut.
"Rapat kerja ini harus dihadiri Menag. Kami sudah menjadwalkan ulang di tanggal 27 September. Nanti akan dibicarakan di tingkat pimpinan," tegas Ashabul Kahfi.
Ashabul Kahfi mengingatkan bahwa kehadiran fisik Menag untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ibadah Haji 2024 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 43 bagian kelima UU tersebut mengharuskan Menag melakukan evaluasi secara langsung.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, juga menegaskan pentingnya kehadiran Menag dalam rapat evaluasi.
"Penjelasan sudah jelas. Menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri menyampaikan laporannya," kata Wisnu Wijaya.
Baca juga: Polemik Pansus Haji: Konflik PKB dan PBNU Makin Meruncing
Evaluasi pelaksanaan Haji 2024 ini wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah ibadah berakhir. Kehadiran Menag dianggap penting untuk menjelaskan laporan pertanggungjawaban kepada DPR dan Presiden.
Selain Menag, beberapa pimpinan kementerian terkait juga tidak hadir dalam rapat tersebut. Perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan pihak Garuda Indonesia juga tidak bisa hadir. Hal ini menyebabkan rapat ditunda hingga 27 September mendatang.
"Kita agendakan pada kesempatan berikutnya, sesuai dengan usulan anggota dan berdasarkan tata tertib yang ada," jelas Ashabul Kahfi, berharap rapat mendatang bisa dihadiri oleh para pejabat terkait secara langsung.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini