×
image

Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Gerindra Sarankan Tunda dan Libatkan Ahli Lingkungan

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Sep 2024

Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani. (Dok. Gerindra)

Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani. (Dok. Gerindra)


LBJ - Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah lebih dari 20 tahun ditutup memunculkan kontroversi dan polemik.

Kebijakan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, mengingat ekspor pasir laut sebelumnya dilarang oleh dua presiden sebelumnya, yaitu Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono. Di tengah banyaknya kritik, Partai Gerindra mengusulkan agar keputusan tersebut ditunda.

Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan pandangan partainya terkait kebijakan ini. Ia menyarankan agar pemerintah menunda rencana ekspor pasir laut dan meminta pandangan dari para ahli sebelum melanjutkan kebijakan ini.

"Ya, saya mengusulkan, kalau bisa, rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan, ditunda dulu," kata Muzani kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9).

Muzani menekankan pentingnya meminta masukan dari ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan sebelum melanjutkan kebijakan ini.

Menurut Muzani, langkah ini akan membantu pemerintah menilai secara komprehensif keuntungan dan kerugian dari ekspor pasir laut.

"Ya, ini pandangan kami. Ada baiknya juga pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, ahli lingkungan. Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan," tegasnya.

Baca juga : 1.321 Personel Gabungan Siap Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon Cagub DKI Jakarta

Dampak Ekonomi dan Ekologi yang Perlu Diperhatikan

Meskipun Muzani mengakui adanya manfaat ekonomi dari ekspor pasir laut, ia menekankan bahwa potensi dampak lingkungan harus diperhitungkan dengan seksama. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa kerugian ekologis tidak lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dihasilkan.

"Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya," jelas Muzani.

Baca juga : Malam Ini, KPU Jakarta Undi Nomor Urut Tiga Paslon Cagub-Cawagub 2024

Pembukaan kembali ekspor pasir laut diatur melalui Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Presiden Jokowi menekankan bahwa yang diekspor adalah hasil sedimentasi laut, bukan pasir laut seperti yang sering dipersepsikan publik.***










Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post