Main di Rel Kereta, 4 Orang Tewas Tertabrak KA Fajar Utama di Cirebon
By Shandi March
23 Sep 2024
Ilustrasi. Kecelakaan tragis terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (22/9), saat empat orang dilaporkan tewas akibat tertabrak kereta api. (Foto:Freepik)
LBJ - Kecelakaan tragis terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (22/9), saat empat orang dilaporkan tewas akibat tertabrak kereta api. Menurut laporan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), insiden ini bermula ketika sekelompok orang diduga bermain di atas rel kereta.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengonfirmasi bahwa keempat korban tidak diketahui identitasnya dan tertabrak oleh KA Fajar Utama Solo yang melaju dari Pasar Senen menuju Solo.
Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 06.57 WIB di Km 88+700, jalur hulu, petak jalan Cikampek-Tanjung Rasa, yang berada di wilayah Daop 3 Cirebon.
"Kejadian pada 22 September pukul 06.57 WIB di Km 88+700 jalur hulu, petak jalan Cikampek Tanjung Rasa. Itu masuk Daop 3 Cirebon, cuma untuk rumah sakit umumnya masuknya Kabupaten Karawang," jelasnya.
Baca juga : Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Sumbar, Remaja 23 Tahun Jadi Otak Pengelola
Meski ada kebingungan awal mengenai lokasi kecelakaan yang sempat disebutkan di Karawang, Ixfan memastikan bahwa insiden itu terjadi di Cirebon, namun rumah sakit rujukan untuk penanganan korban berada di Kabupaten Karawang.
"Info awak sarana perkeretaapian, ada empat orang tak dikenal tertemper," kata Ixfan.
Ia menambahkan bahwa kecelakaan ini sempat menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta selama 14 menit karena KA Fajar Utama Solo harus berhenti untuk pengecekan lokomotif dan pembuatan laporan.
Menurut informasi yang beredar, korban kecelakaan terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak. Hingga saat ini, identitas keempat korban masih belum diketahui secara pasti.
Baca juga : Kronologi Penemuan Tujuh Jenazah Mengapung di Kali Bekasi
Peringatan dari KAI dan Hukum yang Berlaku
PT KAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di atas jalur kereta api.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang siapa pun berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
Ixfan menambahkan bahwa masinis kereta telah membunyikan klakson beberapa kali untuk memperingatkan warga yang berada di atas rel. Sayangnya, peringatan tersebut tidak dihiraukan, sehingga kecelakaan tak dapat dihindari.
"Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut hingga terjadi seperti itu karena mereka ada di area terlarang," ujar Ixfan.***
:
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini