×
image

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Sumbar, Remaja 23 Tahun Jadi Otak Pengelola

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Sep 2024

Ilustrasi. Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Sumbar, Remaja 23 Tahun Jadi Otak Pengelola.. (freepik-rawpixel.com)

Ilustrasi. Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Sumbar, Remaja 23 Tahun Jadi Otak Pengelola.. (freepik-rawpixel.com)


LBJ - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap FA (23), seorang remaja asal Sumatera Barat yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online.

Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit Siber, yang kemudian menemukan sejumlah situs judi online aktif, termasuk pandawara126, asalbet88, dan targetbet777.

"Dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/9).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Senin (23/9), menjelaskan bahwa para pemain yang ingin bergabung di situs-situs tersebut diwajibkan melakukan deposit terlebih dahulu ke rekening yang disediakan.

Setelah itu, pemain bisa mengakses berbagai permainan yang tersedia di situs judi online tersebut.

"Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia didalam website tersebut," ungkap Ade Safri.

FA berhasil ditangkap di daerah Ampalu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk jejak digital dari rekening yang digunakan untuk menampung uang deposit dari para pemain judi.

Baca juga : Tujuh Mayat Ditemukan di Kali Bekasi, Diduga Korban Tawuran

FA Akui sebagai Pemilik dan Pengelola

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FA mengakui dirinya sebagai pemilik dan pengelola dari beberapa situs judi online, termasuk PANDAWARA126, ASALBET88, dan TARGETBET777.

Selain mengelola situs, FA juga bertanggung jawab atas pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, penghasilan, dan mengatasi masalah yang muncul di situs tersebut.

"(Tersangka juga) menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka," tambah Ade Safri.

Dengan barang bukti yang cukup, FA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***







Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post