Cara Mudah Daftar KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Gaji dan Syaratnya
By Shandi March
20 Sep 2024
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. (X@KPU Kota Probolinggo)
LBJ - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan persiapan untuk penyelenggaraan sudah mulai dilakukan. Salah satu komponen penting dalam Pilkada adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas KPPS sangat penting karena mereka bertanggung jawab atas pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syaratnya
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran KPPS Pilkada 2024 sudah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertarik, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis web dan aplikasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Pendaftaran bisa diakses melalui tautan: https://siakba.kpu.go.id/.
Baca juga : TNI AL Ungkap Penyelundupan 84 Kg Kokain di Perairan Pulau Berhala
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS adalah:
· WNI yang berusia minimal 17 tahun.
· Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
· Mempunyai integritas, jujur, dan adil.
· Tidak terafiliasi dengan partai politik setidaknya selama 5 tahun terakhir.
· Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
· Berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait.
· Tidak pernah dipidana atau dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP.
Proses pendaftaran cukup mudah dengan mengakses situs SIAKBA, membuat akun, mengisi biodata, dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat pernyataan dan riwayat pendidikan.
Baca juga : Warga Bantu Penangkapan Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Rumah Kosong
Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Beban Kerja
Gaji petugas KPPS dalam Pilkada 2024 ditetapkan berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-647/MK.02/2022. Meskipun beban kerja berbeda dibandingkan Pemilu Serentak 2024, jumlah pemilih yang dilayani di setiap TPS bertambah menjadi 600 orang, dibandingkan dengan 300 orang pada Pemilu sebelumnya.
Adapun rincian gaji KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
· Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
· Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
· Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Selain gaji, KPPS juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti konsumsi dan perlengkapan kerja. Gaji ini mencakup masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini