Psikolog Forensik Ingatkan Kasus Nia Kurnia Sari Jangan Berakhir Seperti Vina Cirebon
By Shandi March
20 Sep 2024
Psikolog forensik, Reza Indragiri soal kasus Nia Kurnia Sari. (x.comdhemit_is_back dan x.comAriiKalek)
LBJ – Setelah berhasil ditangkap, Indra Septiarman akhirnya mengakui telah membunuh dan merudapaksa Nia Kurnia Sari, penjual gorengan asal Padang Pariaman. Pengakuan ini disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (20/9/2024).
Namun, pakar psikologi forensik Reza Indragiri memberikan peringatan agar penanganan kasus ini tidak berakhir seperti kasus salah tangkap pada peristiwa Vina Cirebon.
Sebelum penangkapan Indra Septiarman, psikolog forensik Reza Indragiri sempat meragukan penetapan tersangka ini, mengingat ada kemungkinan kesalahan seperti yang terjadi pada kasus Pegi Setiawan dalam tragedi Vina Cirebon.
“Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi, dan fakta di lapangan, terduga pelaku inisial IS sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari akun Patroli Indosiar di TikTok.
Reza menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh dua alat bukti yang kuat.
“Apa dua alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian setempat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka?” ungkap Reza, dikutip dari YouTube MetroTV, Rabu (18/9/2024).
Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan hukum.
Meskipun Reza mendukung kerja kepolisian, ia tetap merasa was-was terhadap pendekatan yang dilakukan, mengingat kasus Vina Cirebon di masa lalu menjadi contoh betapa pentingnya validasi bukti yang lebih dalam sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca juga : Warga Bantu Penangkapan Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Rumah Kosong
Pengakuan Indra Septiarman dan Tindakan Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menjelaskan bahwa penetapan Indra sebagai tersangka didasarkan pada penyelidikan, keterangan saksi, dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi, dan fakta di lapangan, terduga pelaku inisial IS sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Reggy dalam pernyataannya.
Setelah ditangkap, Indra mengakui perbuatannya.
“Pengakuan sementara dari tersangka, ia mengakui membunuh dan merudapaksa korban,” jelas Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dikutip dari YouTube KompasTV.
Namun, terkait apakah ada indikasi pembunuhan berencana, Faisol mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut motif dan modus operandi dari tersangka.
Pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki kasus ini dengan lebih intensif untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada kesalahan dalam proses hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini