Mahasiswa OKI Retas Alamat Polsek Setiabudi, Klaim Sebagai Anggota Polisi
By Cecep Mahmud
20 Sep 2024
ILustrasi peretas (XYZonemedia)
LBJ - Seorang mahasiswa berinisial KTD (22) asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah meretas alamat Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus pada Kamis malam.
KTD memanfaatkan bug pada Google untuk meretas profil Google Bisnis milik Polsek Setiabudi. Dia lalu mengubah data-data penting seperti alamat, nomor telepon, hingga rute menuju Polsek.
"Tersangka mengedit nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, dan email," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
KTD mengganti alamat Polsek Setiabudi ke SDN 05 Cipete Utara. Selain itu, nomor telepon yang terdaftar di Google juga diganti menjadi miliknya. Langkah ini memungkinkan KTD untuk mengarahkan komunikasi penting ke perangkat pribadinya.
Baca juga: Warga Bantu Penangkapan Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Rumah Kosong
Setelah meretas, KTD berpura-pura menjadi anggota polisi. Dia lalu menghubungi korban yang pernah berkomunikasi dengan Polsek. Dalam aksinya, dia meminta korban mengirimkan uang ke rekening yang telah disiapkan.
Peretasan ini terjadi karena adanya celah keamanan pada Google yang dimanfaatkan oleh tersangka.
"Tersangka menggunakan kegagalan fungsi (bug) Google untuk mengubah data Polsek," ujar Kombes Ade Safri. Kepolisian mendalami kerugian yang dialami akibat peretasan ini.
Penangkapan KTD dilakukan pada pukul 20.00 WIB, Kamis, 12 September 2024. Penangkapan berlangsung setelah penyidik melakukan pelacakan terkait aktivitas digital tersangka. Barang bukti berupa telepon seluler milik KTD juga telah diamankan oleh polisi.
Baca juga: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Aqilatunnisa Prisca, Dugaan Dendam Jadi Motif Utama
KTD adalah mahasiswa berusia 22 tahun dari Sumatera Selatan. Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi peretasan ini.
Alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal. Sementara itu, KTD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kejahatan siber.
Atas perbuatannya, KTD terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 46 dan 48 UU ITE. Saat ini, polisi masih mengumpulkan informasi terkait kerugian materiil yang dialami oleh korban peretasan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini