×
image

RUU Kementerian Negara Disahkan: Kabinet Prabowo-Gibran, Kabinet Gemuk?

  • image
  • By Priya Husada

  • 20 Sep 2024

DPR Sahkan UU Kementerian Negara (foto: IG @dprri)

DPR Sahkan UU Kementerian Negara (foto: IG @dprri)


LBJ - Sebulan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang, di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis, 19 September 2024.

Fleksibilitas Baru dalam Struktur Pemerintahan

Dalam revisi tersebut, terdapat perubahan mencolok terkait batasan jumlah kementerian. Sebelumnya, undang-undang membatasi jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden. Namun, dengan pengesahan ini, Prabowo dan para penerusnya diberikan keleluasaan untuk membentuk kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam pidatonya menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjadikan pemerintahan lebih fleksibel, responsif, dan adaptif. "Penyesuaian kelembagaan ini dilakukan agar kementerian lebih sesuai dengan kebutuhan zaman," ujar Anas.

Alasan di Balik Perubahan

Perubahan ini tidak datang tanpa alasan. Pemerintah merasa perlu untuk menyesuaikan struktur kementerian agar lebih efektif dalam menjalankan program pembangunan nasional. Menurut Abdullah Azwar Anas, norma lama yang membatasi jumlah kementerian dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika yang dihadapi oleh pemerintahan saat ini. "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan harus memiliki keleluasaan dalam menentukan jumlah dan fungsi kementerian berdasarkan kebutuhan," tambahnya.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kementerian memiliki peran yang jelas dan terukur dalam mendukung agenda prioritas nasional. Dengan fleksibilitas ini, presiden diharapkan mampu lebih cepat merespons perubahan dan tantangan yang dihadapi oleh negara, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik.

Tantangan dan Harapan

Meskipun memberikan fleksibilitas bagi presiden, pengesahan undang-undang ini juga memunculkan berbagai tantangan. Di satu sisi, presiden memiliki wewenang yang lebih luas, tetapi di sisi lain, pertanggungjawaban atas kinerja kementerian-kementerian yang dibentuk akan menjadi lebih besar. Dengan kebebasan ini, kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo Gibran harus menunjukkan efisiensi yang tinggi untuk meraih kepercayaan publik.

Pergeseran dalam sistem kelembagaan ini diharapkan membawa angin segar bagi birokrasi Indonesia. Kebijakan yang lebih adaptif diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis dan agenda prioritas pemerintahan ke depan. Dalam konteks global yang semakin dinamis, fleksibilitas struktur pemerintahan diharapkan dapat membuat Indonesia lebih kompetitif dan tangguh menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan geopolitik.

Dengan pengesahan ini, masyarakat kini menunggu langkah-langkah selanjutnya dari presiden terpilih dalam membentuk kabinet. Apakah Prabowo Gibran akan memanfaatkan kebebasan ini untuk merampingkan atau memperluas jumlah kementerian, dan bagaimana dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan, menjadi pertanyaan yang menarik perhatian publik.

Pengesahan RUU ini menandai awal dari era baru dalam struktur pemerintahan Indonesia, dengan presiden memiliki kendali penuh atas pengaturan kementerian. Langkah ini membuka peluang bagi pemerintahan Prabowo Gibran untuk membuktikan bahwa mereka mampu mengelola negara dengan lebih efektif dan efisien di tengah tantangan global yang terus berkembang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post