×
image

Kasus Bos Animasi Paksa Karyawan Kerja Tanpa Libur dan Lembur, Polisi Ungkap Fakta Baru

  • image
  • By Shandi March

  • 19 Sep 2024

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (FotoPoldametrojaya)

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (FotoPoldametrojaya)


LBJ - Polisi telah menerima laporan terkait tindakan semena-mena yang dilakukan oleh CL, bos PT Brandonville Studios Makmur, sebuah perusahaan animasi. Menurut keterangan korban berinisial CS, CL kerap memaksa karyawannya bekerja selama tujuh hari berturut-turut tanpa istirahat dan menolak membayar jam lembur.

"Korban mengalami tindakan yang membuat diri korban merasa terbebani. Ada tindakan terlapor terhadap korban di antaranya tidak membayar jam lembur, kemudian terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja 7 hari berturut-turut setiap bulan," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (18/9/2024).

Tindakan tidak manusiawi ini terungkap melalui laporan yang diajukan oleh korban CS kepada penyidik. CS juga mengaku bahwa pada beberapa kesempatan, dirinya bahkan tidak diizinkan pulang oleh atasan.

Dua Laporan Karyawan Terhadap Bos Perusahaan

Selain masalah jam lembur, korban CS melaporkan dua kasus berbeda kepada pihak kepolisian. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan yang disertai ancaman oleh CL terhadap mantan karyawan lain berinisial C. Laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2024.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh CL. Laporan ini telah disampaikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat pada 15 September 2024. Polisi tengah mendalami laporan ini dan akan menindaklanjuti berdasarkan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan sejumlah pasal lain yang terkait dengan hak-hak karyawan.

Polisi Janji Mengusut Tuntas Kasus

Ade Ary menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil tiga orang saksi, termasuk korban, seorang mantan karyawati, dan orang tua korban.

"Hubungan korban dengan terlapor adalah hubungan kerja. Fakta sementara ditemukan penyidik, terlapor manajer atau GM perusahaan tempat korban bekerja," jelas Ade Ary.

Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan penyelidikan terkait kedua laporan ini dan menjamin tidak ada penanganan yang lambat.

"Kami jamin proses akan ditangani secara tuntas oleh Polres Jakpus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutup Ade Ary.***









Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post