×
image

Denda Rp11 Juta untuk ART TKI Tawuran di Singapura, Ini Kronologinya

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Sep 2024

Ilustrasi. Dua kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada hukuman denda S$1.000.

Ilustrasi. Dua kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada hukuman denda S$1.000.


LBJ - Dua kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada hukuman denda. Pada Selasa (17/9), pengadilan di Singapura menjatuhkan denda sebesar S$1.000 atau sekitar Rp11 juta kepada seorang asisten rumah tangga (ART) Indonesia bernama Maesaroh, yang terlibat dalam keributan dengan sesama ART. Kejadian tersebut terjadi di dekat Stasiun MRT Paya Lebar dan memicu perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Pertengkaran Dipicu Video Penghinaan

Pertengkaran ini bermula ketika Sriani, teman Maesaroh, mengunggah video yang dianggap menghina Sulastri, ART lain asal Indonesia. Sulastri, merasa tersinggung, lalu membicarakan masalah ini dengan teman-temannya, Siti Rukayah dan Nita Widia Rahayu. Siti kemudian mengusulkan untuk mendatangi Sriani.

Pada 19 Mei, Sulastri bersama teman-temannya mendatangi Sriani yang sedang tidur di pojok Budget Value Shop di Paya Lebar Square usai menenggak alkohol dalam sebuah pesta. Ketika tiba di lokasi sekitar pukul 14.40 siang, Sulastri menendang tangan Sriani untuk membangunkannya, dan pertengkaran pun tak terelakkan. Perkelahian ini menarik perhatian banyak orang hingga akhirnya polisi dipanggil untuk mengamankan situasi.

Baca juga : Ledakan Pager Hizbullah: 9 Tewas, 2.750 Terluka dalam Insiden di Lebanon

Hukuman Denda untuk Pelaku Keributan

Di Singapura, tindakan membuat keributan di tempat umum tergolong sebagai tindakan kriminal. Pelaku yang terlibat dalam keributan dapat dikenakan denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp59 juta, atau bahkan hukuman penjara hingga satu tahun. Maesaroh, yang dikenakan denda Rp11 juta, telah membayarnya secara penuh tanpa bantuan hukum dari Skema Bantuan Hukum Kriminal (CLAS).

Sementara itu, Sulastri dan Siti Rukayah yang juga terlibat dalam perkelahian ini dijadwalkan akan disidang pada Oktober. Mereka masih menunggu keputusan apakah akan mendapat bantuan hukum dari CLAS, sedangkan Nita Widia Rahayu dijadwalkan menjalani persidangan pada 9 Oktober mendatang.***








Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post