×
image

Libur Nasional SIM Mati? Begini Cara Perpanjangnya Tanpa Buat Baru

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Sep 2024

Libur Nasional SIM Mati? Begini Cara Perpanjangnya Tanpa Buat Baru. (X@A. Fatah Yasin)

Libur Nasional SIM Mati? Begini Cara Perpanjangnya Tanpa Buat Baru. (X@A. Fatah Yasin)


LBJ - Hari ini, Selasa (17/9), menjadi batas akhir bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Senin (16/9) untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru. Kesempatan ini diberikan sebagai dispensasi terkait libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, di mana layanan perpanjangan SIM di Jakarta diliburkan.

Pengumuman ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro. Dalam keterangannya, dinyatakan bahwa semua layanan SIM di Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM Keliling diliburkan pada 16 September 2024. Namun, layanan ini kembali beroperasi pada hari ini, 17 September 2024, untuk memfasilitasi perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," jelas Polda Metro Jaya dalam keterangannya.

Hal ini memberikan kelonggaran kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur tersebut untuk tetap memperpanjangnya tanpa perlu membuat baru.

Baca juga : Jalan Menuju Puncak Ditutup 8 Jam, Polres Bogor Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain usia minimal 17 tahun, pas foto terbaru, KTP asli, serta fotokopi KTP sebanyak empat lembar. Setelah semua dokumen dipersiapkan, pemohon dapat langsung datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM di Satpas SIM:

·      Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.

·      Siapkan dan kumpulkan semua dokumen yang diperlukan.

·      Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

·      Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang.

·      Ikuti proses perekaman sidik jari dan foto.

·      Tunggu SIM baru diterbitkan.

Jika ada kekosongan blanko SIM, petugas akan memberitahu pemohon kapan SIM bisa diambil. Setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.***










Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post