Sanksi Pidana Menanti Gerakan Coblos 3 Paslon, Ini Penjelasan KPU
By Shandi March
16 Sep 2024
Anggota KPU Idham Holik menegaskan bahwa gerakan terorganisir yang mendorong pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bisa berujung pada sanksi pidana. (X@KPU RI)
LBJ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa gerakan terorganisir yang mendorong pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 bisa berujung pada sanksi pidana. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU, Idham Holik, yang menekankan bahwa aksi tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gerakan coblos tiga paslon dipastikan sebagai bentuk golongan putih (golput), dan termasuk dalam kategori pelanggaran yang diatur dalam Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada.
Dalam UU Pilkada, Pasal 73 ayat (4) dengan tegas melarang segala bentuk pengorganisasian yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos dengan cara yang tidak sah.
"Dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," kata Idham
Larangan ini mencakup tindakan memberikan imbalan berupa uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan mempengaruhi hak pilih.
Idham menjelaskan bahwa setiap upaya yang sengaja mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih atau memilih dengan cara yang menyebabkan surat suara tidak sah adalah tindakan melawan hukum.
Jika gerakan coblos tiga paslon terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 187A ayat (1) UU Pilkada. Sanksi tersebut berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda yang bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
KPU Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Pilkada
KPU berharap bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilgub 2024, termasuk tim kampanye, partai politik, dan relawan, dapat mengikuti aturan yang berlaku.
Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Gerakan yang menargetkan untuk mencoblos tiga paslon bisa menurunkan kualitas demokrasi dan menimbulkan kerugian bagi para pemilih. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KPU.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini