×
image

JPU Tuntut Bebas Nyoman Sukena dalam Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Sep 2024

I Nyoman Sukena (38), terdakwa dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.(Foto:X @adenaufal)

I Nyoman Sukena (38), terdakwa dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.(Foto:X @adenaufal)


LBJ - I Nyoman Sukena (38), terdakwa dalam kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada persidangan yang digelar Jumat (13/9), JPU Gede Gatot Hariawan menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah memiliki niat jahat untuk memelihara satwa yang dilindungi tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Sukena tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk melanggar hukum.

"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gede Gatot.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa, seperti penyesalan terdakwa, pengakuannya bahwa ia tidak berniat mengomersialkan landak tersebut, serta fakta bahwa ia bukan residivis.

Jaksa juga menyatakan bahwa Sukena kurang memahami bahwa landak yang ia pelihara termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya.

Reaksi Terdakwa dan Keluarga

Setelah mendengar tuntutan bebas tersebut, Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur. Baginya, tuntutan ini adalah hadiah ulang tahun yang sangat berarti. Ia pun mengungkapkan rasa ikhlasnya atas keputusan untuk melepasliarkan landak yang ia pelihara ke alam liar.

"Saya akan ikhlas demi kelancaran hidup dia di alam. Harapannya berhati-hatilah lagi-lah dalam memelihara binatang, kalau memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak," ungkap Sukena.

Istri Sukena, Ni Made Lastri (34), juga turut bersyukur dan memeluk suaminya dengan haru. Ia menyatakan akan merayakan ulang tahun suaminya dengan sederhana bersama keluarga di rumah. "Terimakasih. (Untuk ulang tahun) nanti di rumah saja," ujarnya sambil tersenyum.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9) dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di PN Denpasar.***







Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post