×
image

Membangun Rumah Sendiri? PPN Naik Jadi 2,4 Persen Mulai 2025, Simak Rinciannya

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Sep 2024

Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan.(Foto:freepik)

Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan.(Foto:freepik)


LBJ - Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan mengalami kenaikan. PPN ini akan naik dari sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen, sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Perubahan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan anggaran negara.

Dalam Pasal 7 UU HPP, disebutkan bahwa "Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025." PPN membangun rumah sendiri, yang saat ini dikenakan sebesar 20 persen dari tarif umum PPN, otomatis akan naik mengikuti perubahan tarif PPN tersebut.

Saat ini, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Dengan tarif PPN umum yang akan naik menjadi 12 persen, maka tarif untuk membangun rumah sendiri otomatis menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Baca juga :Sidang Kabinet Terakhir di Ibu Kota Nusantara, Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Maaf

Siapa yang Terdampak?

Masyarakat yang membangun rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi akan terdampak oleh kebijakan ini. Kegiatan membangun yang dimaksud tidak hanya mencakup pembangunan rumah baru, tetapi juga perluasan bangunan lama, dengan syarat konstruksi utama terdiri dari bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja.

Namun, bagi mereka yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak perlu khawatir. Kegiatan ini tidak akan dikenakan PPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri, penting untuk memperhatikan luas bangunan dan persyaratan lain yang tercantum dalam PMK Nomor 61 Tahun 2022 agar bisa menghindari tambahan biaya dari PPN.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post