×
image

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Muchtar Nababan Eks Anggota DPRD Sibolga Ditahan Polisi

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Sep 2024

Ilustrasi. Hina Nabi Muhammad di Facebook, Muchtar Nababan Eks Anggota DPRD Sibolga Ditahan Polisi. (Freepik-jcomp)

Ilustrasi. Hina Nabi Muhammad di Facebook, Muchtar Nababan Eks Anggota DPRD Sibolga Ditahan Polisi. (Freepik-jcomp)


LBJ – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sibolga, Muchtar Nababan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas unggahan Muchtar di akun media sosial Facebook yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

Kasus ini mencuat setelah Muchtar memposting komentar kontroversial yang memicu kemarahan masyarakat, khususnya umat Islam di Sibolga.

"Sudah tersangka, sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng," kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengutip detikcom, Kamis (12/9).

Baca juga : 10 Oknum Satresnarkoba Batam Dipecat karena Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg

Laporan dan Proses Hukum

Laporan terhadap Muchtar Nababan disampaikan oleh Sekretaris KNPI Tapanuli Tengah, Raju Firmanda, yang merasa keberatan atas isi unggahan tersebut. Dalam laporannya, Raju menyebutkan bahwa unggahan Muchtar berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum Muhammad/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islam jin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

Tulisan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, yang kemudian mendesak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas. Selain itu, Muchtar juga menantang orang lain untuk menguji kebatinannya dengan Alquran, yang semakin memperkeruh situasi.

Baca juga : Gerbang Wisata Kendari-Toronipa Rp32 Miliar Rusak, Polda Sultra Segera Investigasi

Tersangka dan Penahanan

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan Muchtar Nababan sebagai tersangka. Status ini diambil karena kuatnya bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang penistaan agama.

Muchtar Nababan sendiri adalah mantan anggota DPRD Sibolga yang pernah aktif di dunia politik, namun kini ia harus menghadapi jerat hukum karena unggahannya di media sosial.

Dengan penetapan status tersangka, kasus ini kini memasuki tahap proses hukum lebih lanjut. Masyarakat Sibolga berharap agar kasus ini diselesaikan dengan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.***






Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post