×
image

Pemukim Ilegal Israel Bakar Properti Palestina di Desa Yatma

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 13 Sep 2024

Sejumlah pemukim ilegal Israel membakar pohon zaitun dan properti warga Palestina di Desa Yatma, selatan Nablus. (X/@observrwestbank)

Sejumlah pemukim ilegal Israel membakar pohon zaitun dan properti warga Palestina di Desa Yatma, selatan Nablus. (X/@observrwestbank)


LBJ -  Insiden pembakaran kembali terjadi di Tepi Barat pada Kamis (12/9) malam. Sejumlah pemukim ilegal Israel membakar pohon zaitun dan properti warga Palestina di Desa Yatma, selatan Nablus. Kejadian ini memicu kemarahan dan meningkatkan ketegangan di wilayah yang diduduki.

Menurut Ahmed Sanobar, kepala dewan Desa Yatma, aksi tersebut dilakukan oleh pemukim ilegal dari pemukiman Rehelim yang dekat dengan desa.

"Mereka membakar pohon zaitun, kendaraan, dan tempat penyimpanan barang bekas, lalu bergegas melarikan diri," ujar Sanobar.

Sanobar menambahkan, kebakaran tersebut merusak sejumlah pohon zaitun dan kendaraan milik warga. Namun, warga desa bersama petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sebelum meluas. Meski begitu, dampak kerusakan yang ditinggalkan cukup parah.

Serangan pemukim ilegal ini bukanlah kasus terisolasi. Menurut Komisi Perlawanan Terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, sejak 7 Oktober tahun lalu, aksi kekerasan oleh pemukim ilegal Israel telah menewaskan 19 warga Palestina dan melukai lebih dari 785 orang lainnya.

Lebih dari 720.000 pemukim ilegal Israel saat ini tinggal di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Jumlah ini terus bertambah, seiring dengan meningkatnya serangan terhadap warga Palestina. Ketegangan di Tepi Barat meningkat, terutama sejak serangan Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 41.100 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak.

Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan, sedikitnya 700 orang telah tewas dan lebih dari 5.700 lainnya terluka akibat tembakan Israel di Tepi Barat sejak Oktober lalu.

Dalam putusan bersejarah pada Juli, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal. Putusan ini juga menyerukan pengosongan seluruh pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post