×
image

Polisi Bekuk Pria Pelaku Curas Mobil Taksi Daring di Bekasi

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Sep 2024

Polisi mengembalikan mobil yang dicuri kepada korban wanita berinisial BI, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Foto:Polda Metro Jaya)

Polisi mengembalikan mobil yang dicuri kepada korban wanita berinisial BI, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Foto:Polda Metro Jaya)


LBJ - Seorang pria berinisial MIS (30) terancam hukuman penjara sembilan tahun setelah ditangkap karena mencuri mobil taksi daring. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, menyusul aksinya yang dilakukan di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) KM 40, Jatiasih, Kota Bekasi.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Kejadian ini bermula pada Sabtu (7/9), ketika pengemudi taksi daring, seorang wanita berinisial BI, mendapat pesanan untuk mengantar MIS dari Kramat Jati ke Bekasi Timur Regency.

Saat berada di jalan tol, pelaku yang duduk di kursi belakang tiba-tiba menjerat leher korban dengan seutas tali. Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa korban berusaha melawan dengan menyelipkan tangan kirinya dalam jeratan tali tersebut.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam agar ia segera keluar dari mobil.

"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam," kata Wira. Setelah berhasil menurunkan korban di tepi jalan tol, MIS kabur membawa mobil tersebut.

Ancaman Hukum dan Motif

Pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan mencari alamat korban melalui STNK yang tertinggal di dalam mobil. Ia bahkan mengirimkan surat kepada korban, meminta tebusan sebesar Rp70 juta. Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di sebuah pusat perbelanjaan di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (10/9).

Kombes Wira mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan ini karena terlilit hutang. "Motif pelaku adalah terlilit hutang," jelasnya. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Jatiasih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MIS dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal sembilan tahun penjara.***









Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post