×
image

Waspada! Jual atau Pelihara Ikan Aligator Terancam Pidana, Ini Penjelasannya

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Sep 2024

Piyono (61) dihukum 5 bulan penjara karena memelihara lima ekor ikan aligato F(foto:X@@opposite6892)r.

Piyono (61) dihukum 5 bulan penjara karena memelihara lima ekor ikan aligato F(foto:X@@opposite6892)r.


LBJ- Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli maupun pemeliharaan ikan aligator (alligator gar). Spesies invasif ini dianggap berbahaya bagi ekosistem lokal dan bisa mengancam keanekaragaman hayati. Aturan tegas pun telah diberlakukan untuk melindungi lingkungan dari dampak negatif spesies tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa masyarakat yang tetap nekat memperjualbelikan atau memelihara ikan aligator dapat dikenai sanksi pidana. 

"Yang melanggar bisa dipenjara dan dikenakan denda. Ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan invasif yang bisa mengancam ekosistem asli serta memangsa satwa endemik," tegas Damus, seperti dikutip dari Kumparan, Rabu (11/9).

Larangan ini tertuang dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-undang tersebut melarang siapa pun dengan sengaja memasukkan, mengedarkan, atau memelihara ikan yang dianggap merugikan ekosistem. Ikan predator seperti aligator gar tidak boleh dipelihara dan harus dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Damus, larangan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020, yang secara jelas melarang pembudidayaan dan peredaran jenis-jenis ikan predator yang dianggap membahayakan.

Kasus Pemeliharaan Ikan Aligator di Malang

Kasus serupa terjadi di Kota Malang pada Februari 2024, ketika seorang warga bernama Piyono (61) dihukum 5 bulan penjara karena memelihara lima ekor ikan aligator. Kasus ini bermula ketika tim penyidik Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan di kolam pemancingan milik Piyono dan menemukan beberapa ekor ikan aligator yang dipelihara.

Berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), ikan aligator yang ditemukan tergolong spesies berbahaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Ikan ini dianggap membahayakan karena sifatnya yang agresif dan potensinya untuk merusak ekosistem.

Akibatnya, Piyono dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020. Hukuman ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan memelihara atau memperjualbelikan ikan aligator.***









Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post