×
image

Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Seks Threesome, Digerebek Polisi di Mojokerto

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Sep 2024

HM (25) tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome dengan tarif Rp1,5 juta. (Arsip Polres Mojokerto Kota)

HM (25) tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome dengan tarif Rp1,5 juta. (Arsip Polres Mojokerto Kota)


LBJ - Seorang pria berinisial HM (25), warga Batu, tega menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk layanan seks threesome di sebuah hotel di Mojokerto. Dengan tarif Rp1,5 juta, HM menawarkan istrinya melalui forum Facebook dan menggunakan uang hasil transaksi untuk kebutuhan hidup dan merayakan ulang tahun anaknya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, mengungkapkan bahwa HM melakukan tindakan ini karena dua alasan: untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan memuaskan fantasi seksualnya.

"Alasan tersangka yang pertama, melakukan ini (jual istri) karena kebutuhan ekonomi. Kedua, karena untuk memuaskan fantasi seksnya. Kebetulan saat kejadian itu korban (istri HM) mengakui kalau ini untuk ulang tahun anaknya, untuk membeli kue tart," kata Rudy, Kamis (12/9).

Baca juga : Serangan Udara Israel Tewaskan 42 Warga Sipil, Termasuk Wanita dan Anak-anak

HM sudah menikah dengan istrinya selama tujuh tahun dan memiliki dua anak. Awalnya, HM menawarkan istrinya melalui forum Facebook bernama Fantasi Pasutri.

Ia memasang tarif Rp1,5 juta untuk layanan threesome, yang sudah termasuk biaya sewa hotel sebesar Rp300 ribu. Pelanggan diminta membayar uang muka Rp200 ribu sebelum layanan diberikan.

Polisi berhasil mengendus transaksi ini dan segera melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Mojokerto pada Kamis (5/9).

Saat digerebek, HM, istrinya, dan pelanggan berinisial BE sedang melakukan hubungan seks threesome.

"Kami mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana," jelas Rudy.

Baca juga : Budi Arie: Erina Hamil, Kaesang Tak Boleh Naik Pesawat Umum, Gunakan Jet Pribadi

Hukuman Berat Menanti

Selain menangkap HM, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, ponsel, dan bukti percakapan di WhatsApp. Ini adalah kedua kalinya HM menjual istrinya; sebelumnya ia melakukan tindakan serupa di Batu pada Agustus 2024.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. HM kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***











Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post