Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Pengadilan Tinggi SYL jadi 12 tahun, Denda dan Uang Pengganti Naik
By Shandi March
10 Sep 2024
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. (Foto@syasinlimpo)
LBJ - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. SYL dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/9), Hakim Ketua Artha Theresia menyatakan bahwa selain penambahan hukuman penjara, SYL juga harus membayar denda yang lebih besar.
Denda yang semula sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara, kini meningkat menjadi Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengubah pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).
Tidak hanya itu, uang pengganti yang harus dibayarkan SYL juga mengalami peningkatan. Jumlah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp14,14 miliar, kini berubah menjadi Rp44,27 miliar ditambah 30.000 dolar AS. Uang ini harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensi Jika Tidak Membayar Uang Pengganti
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan ketentuan bahwa jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjut Artha.
Sebelumnya, pada Jumat (28/6), jaksa penuntut umum dari KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar.
Namun, vonis awal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, yang menyebabkan KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini