×
image

Kekerasan Seksual di Palembang: KPAI Desak Penanganan Sesuai UU SPPA

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 Sep 2024

KPAI menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di Palembang harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). (Pixabay/Alexas_Fotos)

KPAI menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di Palembang harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). (Pixabay/Alexas_Fotos)


LBJ - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Peristiwa ini melibatkan empat anak laki-laki sebagai pelaku dan satu anak perempuan sebagai korban.

KPAI menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Menurut anggota KPAI, Dian Sasmita, penanganan khusus sangat diperlukan karena pelaku masih berusia anak.

"Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan khusus sesuai prosedur di UU SPPA," ujar Dian Sasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dian Sasmita juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Korban yang berinisial AA, seorang siswi SMP berusia 13 tahun, meninggal dunia akibat kekerasan tersebut. KPAI menilai kejadian ini merupakan tragedi yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.

"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," tambah Dian.

Kasus kekerasan ini melibatkan empat anak laki-laki berinisial IS, MZ, NS, dan AS sebagai tersangka. Mereka kini sedang menjalani proses hukum di bawah pengawasan Polrestabes Palembang.

KPAI mengapresiasi langkah cepat Polres Palembang dalam mengungkap kasus ini. Selain itu, pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sejak awal pemeriksaan pelaku anak menjadi salah satu langkah positif dalam penanganan kasus.

"KPAI mengapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini dan pelibatan PK Bapas sejak awal pemeriksaan pelaku anak," jelas Dian.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus di Palembang, terus menjadi perhatian serius. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat, pada tahun 2024 saja, terdapat 10.597 kasus kekerasan pada anak.

Mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, yang semakin memperlihatkan pentingnya langkah-langkah pencegahan.

Peristiwa kekerasan ini terjadi di sebuah kuburan China di Palembang, dan kasusnya mulai diungkap oleh Polrestabes Palembang pada awal tahun 2024.

KPAI berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam meningkatkan upaya pencegahan kekerasan. Langkah preventif dan edukasi harus terus ditingkatkan agar anak-anak lebih terlindungi.

"Kami berharap pemda dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak, sehingga anak-anak lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasan," tutup Dian Sasmita.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post