KPU Umumkan 41 Daerah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
By Shandi March
06 Sep 2024
KPU Umumkan 41 Daerah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024. (Foto:@KPURI)
LBJ - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menghadirkan dinamika yang menarik. Setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah resmi ditutup pada 4 September pukul 23.59 WIB, sebanyak 41 daerah di Indonesia dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.
Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada di berbagai wilayah.
Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, sebelumnya terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, namun jumlah tersebut berkurang setelah adanya tambahan pasangan calon di dua kabupaten, yakni Kabupaten Puhowato di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara.
"Kini Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini sudah ada dua pasangan," kata Idham saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
"Kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," imbuhnya.
Rincian Daerah yang Melawan Kotak Kosong
Pilkada dengan hanya satu pasangan calon akan terjadi di 41 daerah yang terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Kondisi ini memungkinkan calon tunggal tersebut harus melawan kotak kosong sebagai bentuk pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon yang tersedia.
Jika pemilih memilih kotak kosong dan kotak kosong berhasil mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, pasangan calon tunggal tersebut dinyatakan kalah.
Dalam situasi ini, pemerintah pusat akan menunjuk seorang penjabat (pj.) kepala daerah untuk memimpin wilayah tersebut hingga Pilkada Serentak berikutnya pada 2029.
Fenomena kotak kosong ini menjadi tantangan tersendiri bagi calon tunggal. Meski tidak memiliki pesaing secara langsung, mereka tetap harus memenangkan lebih dari setengah suara sah untuk terpilih. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam Pilkada tetap menjadi faktor penentu dalam proses demokrasi di 41 daerah ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini