KPK Ungkap Kewenangan Usut Kaesang dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
By Shandi March
04 Sep 2024
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan penuh untuk mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep. (Foto:Istimewa)
LBJ - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan penuh untuk mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo. Dugaan ini terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara. Ada keluarganya," ujar Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Nawawi menjelaskan bahwa Kaesang tidak bisa dilihat hanya sebagai individu, karena adanya keterkaitan dengan jabatan publik yang dipegang oleh keluarganya.
"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda), apa? Bisa dilanjutkan gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu," tambahnya.
Penjelasan Soal Dugaan Gratifikasi dan Tindakan KPK
Terkait dengan anggapan bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tidak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi, Nawawi menjelaskan bahwa ada instrumen hukum seperti "trading influence" atau perdagangan pengaruh. Hal ini memungkinkan penyelidikan jika kemudahan yang diperoleh seseorang diduga terkait dengan jabatan kerabatnya.
"Kita mengenal instrumen-instrumen hukum seperti perdagangan pengaruh. Apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang mungkin disandang oleh sanak kerabatnya?" ujar Nawawi.
KPK pun telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk menjadwalkan klarifikasi kepada Kaesang. Selain itu, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah merapatkan daftar pihak yang akan dimintai klarifikasi.
Sebelumnya, KPK tengah menyiapkan surat undangan untuk memanggil Kaesang guna mengklarifikasi dugaan gratifikasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa surat tersebut sedang dalam proses konsep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini