Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Lewat Facebook Terungkap, Bayi Dijual dengan Harga Rp45 Juta per Anak
By Shandi March
03 Sep 2024
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Lewat Facebook Terungkap, Bayi Dijual dengan Harga Rp45 Juta per Anak. (Foto:Freepik)
LBJ - Polisi berhasil membongkar sindikat jual beli bayi yang beroperasi melalui media sosial Facebook di wilayah Depok, Jawa Barat. Berdasarkan laporan masyarakat, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan, rencananya akan dibawa ke Bali," ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Sindikat ini diketahui menawarkan bayi dengan harga Rp45 juta per anak melalui iklan yang mereka pasang di Facebook.
Dalam iklan tersebut, mereka mencari ibu-ibu yang bersedia menjual bayi mereka dengan imbalan sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta. Setelah berhasil mendapatkan bayi yang diinginkan, bayi-bayi tersebut kemudian dibawa ke Bali untuk dijual ke orang-orang yang membutuhkan.
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," ujar Arya Perdana.
Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap delapan pelaku yang berperan dalam sindikat jual beli bayi tersebut. Delapan pelaku yang ditangkap adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Dari mereka, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayi mereka, tiga pelaku bertindak sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.
Arya Perdana mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan lebih dari lima kali transaksi penjualan bayi di wilayah Bali. Menurutnya, sindikat ini juga menerapkan sistem pre-order, di mana mereka telah melakukan transaksi bahkan sebelum bayi tersebut lahir.
"Pre-order, iya. Jadi kalau ada yang sudah hamil, mereka sudah bikin perjanjian terlebih dahulu. Setelah lahir, langsung dibawa ke sana," jelas Arya.
Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini