×
image

Kejagung Pertimbangkan Langkah Selanjutnya Atas Putusan Kasus Korupsi Timah

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Sep 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (X)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (X)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan langkah berikutnya terkait vonis tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

"JPU masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara," kata Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Toni Tamsil, yang juga dikenal dengan nama Akhi, telah dinyatakan bersalah merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejadian ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Pada sidang putusan yang digelar Kamis, 29 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun kepada Toni.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 ribu. Jika denda tidak dibayar, Toni harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan kurungan.

Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejagung akan segera memberikan informasi lanjutan jika JPU sudah menentukan sikap. Apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding. Sejauh ini, Kejagung masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan langkah yang paling tepat.

Toni Tamsil bukan orang asing dalam kasus ini. Ia adalah adik dari Tamron Tansil alias Aon, pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting dalam bisnis timah Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post