×
image

Terungkap! Tahanan KPK Harus Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta

  • image
  • By Shandi March

  • 03 Sep 2024

ahanan KPK Harus Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta. (foto:IG@KPK)

ahanan KPK Harus Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta. (foto:IG@KPK)


LBJ - Pengakuan mengejutkan datang dari Dono Purwoko, terpidana korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, yang mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (1/9), Dono mengaku harus membayar setoran bulanan hingga Rp145 Juta, selama menjalani masa tahanan di Rutan KPK.

Dono bercerita bahwa saat pertama kali menjadi tahanan, ia disambut oleh mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang bertindak sebagai koordinator tahanan atau "korting."

Pada saat itu, Dono masih dalam kondisi tertekan dan bingung dengan situasi barunya sebagai tahanan.

"Ketika masuk itu saya benar-benar syok, dan saya tidak ada yang mendampingi, pengacara waktu itu saya juga enggak ada, jadi saya sendirian," kata Dono dalam sidang.

Dalam masa isolasi selama tujuh hari, Dono mengaku diminta untuk membayar uang setoran oleh Yoory dan Firjan Taufan.

Meski tidak diberi penjelasan mengenai tujuan setoran tersebut, Dono tetap mematuhinya karena merasa tidak punya pilihan.

"Nah, ketika saya masuk disampaikan Pak Yoory itu adalah, 'bahwa kamu tenang aja, semua mengalami ini, nanti setelah ini masuk dan ini ada aturannya, kamu harus mengikuti aturan' itu disampaikan di saat awal. Saya tidak tahu aturan apa, saya tidak nanya. Saya masuk aja pak, seperti yang diperintahkan pak Yoory tadi," sambungnya.

Setoran Bulanan yang Harus Dibayar Tahanan

Dono kemudian menjelaskan bahwa nominal setoran bulanan yang harus dibayarnya mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Pada awalnya, ia diminta membayar Rp20 juta per bulan selama empat bulan pertama. Setelah itu, nominalnya berangsur-angsur turun menjadi Rp15 juta, lalu Rp10 juta, hingga akhirnya menjadi Rp5 juta. Secara total, Dono mengaku telah mengeluarkan sekitar Rp145 juta untuk membayar setoran bulanan tersebut.

"20 juta per bulan, dan berikutnya 20 juta, 20 juta, 20 juta. Tiap bulan Pak," kata Dono saat menjelaskan kepada jaksa mengenai pembayaran tersebut.

"Tiap bulan 20 juta untuk 4 bulan pertama?" tanya Jaksa.

"Iya, selama 4 bulan. Kemudian turun, 15,15,15,15, kemudian turun lagi 10,10,10 berikutnya 5 sampai selesai," tegas Dono.

Setoran ini dilakukan melalui rekening istrinya, Novira Diwanta.

Dono juga mengungkapkan bahwa ia merasa terpaksa membayar setoran tersebut karena berada dalam kondisi yang tertekan.

"Sekali lagi, saya ini kan pada kondisi yang tertekan, pada kondisi yang harus berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum. Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar pak, saya tidak ada pilihan," tuturnya, menambahkan bahwa permintaan ini datang dari pengawas Rutan KPK sendiri.

15 Pegawai KPK Didakwa dalam Kasus Pungli

Kasus ini menyeret 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total uang yang diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp6,3 miliar.

Nama-nama terdakwa dalam dakwaan ini antara lain Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, dan sejumlah pegawai lainnya yang memiliki peran dalam praktik pungli tersebut.

Selain itu, beberapa tahanan yang diduga memberikan uang kepada para terdakwa termasuk tokoh-tokoh besar seperti Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, dan Azis Syamsudin.***













Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post