Tarif Tol BSD Naik: PT Bintaro Serpong Damai Pastikan Layanan Tetap Optimal
By Cecep Mahmud
03 Sep 2024
Jalan Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD), akan segera memberlakukan penyesuaian tarif. (X/@infotolbsd)
LBJ - PT Bintaro Serpong Damai, operator Jalan Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD), akan segera memberlakukan penyesuaian tarif. Kenaikan ini akan diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2149/KPTS/M/2024.
Menurut Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien, penyesuaian tarif dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol.
"Kami telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan," ungkap Ricky dalam keterangannya di Jakarta.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku di delapan gerbang tol, termasuk Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta dan Serpong. PT Bintaro Serpong Damai terakhir kali menaikkan tarif pada tahun 2019. Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kenaikan tarif ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, pengembangan infrastruktur terus dilakukan, termasuk penanganan banjir di KM 8, dan pelebaran jalan arteri exit Pamulang.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, PT Bintaro Serpong Damai juga memastikan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Ricky menambahkan, “Dengan adanya kepastian dalam investasi ini, kami berharap dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.”
Tarif terbaru akan berlaku di delapan gerbang tol yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan Jakarta, Serpong, dan sekitarnya. Gerbang yang akan terkena dampak kenaikan tarif termasuk Pondok Ranji Utama arah Jakarta dan Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7.
Besaran tarif baru yang akan diterapkan adalah Rp. 9.500 untuk Golongan 1, Rp. 14.000 untuk Golongan 2 dan 3, serta Rp. 18.500 untuk Golongan 4 dan 5. Penyesuaian ini diatur dalam Pasal 48 ayat (4) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dengan penyesuaian tarif ini, PT Bintaro Serpong Damai memastikan bahwa pengguna jalan tol tetap mendapatkan layanan yang aman dan nyaman. Semua upaya yang dilakukan bertujuan untuk mendukung mobilitas warga Tangerang Selatan, Jakarta, dan sekitarnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini