Demi Dapat Vespa Ibu di Sumenep Serahkan Anak untuk Diperkosa Selingkuhan
By Shandi March
02 Sep 2024
Demi Dapat Vespa Ibu di Sumenep Serahkan Anak untuk Diperkosa Selingkuhan . (Foto:Freepik)
LBJ - Seorang ibu berinisial E (41) di Sumenep, Jawa Timur, melakukan tindakan keji dengan menyerahkan anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun kepada selingkuhannya, J (41), untuk diperkosa.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, E rela melakukan tindakan tersebut karena dijanjikan akan dibelikan Vespa oleh J, yang diketahui adalah seorang kepala sekolah.
"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya yang dilansir detikJatim, Sabtu (31/8).
Kejadian ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali, bahkan E sendiri yang mengantar anaknya ke rumah J untuk melancarkan aksi bejat tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah dengan istrinya, mendapatkan informasi dari salah satu kerabatnya bahwa anaknya mengalami trauma psikis akibat perbuatan J. Tanpa ragu, sang ayah segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota Resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," jelas Widiarti.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ibu korban pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya untuk bertemu dengan J, sesuai permintaan pria tersebut.
"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," jelas Widiarti.
Status Hukum dan Tindakan Lanjutan
E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, polisi menemukan cukup alasan untuk menjerat E dengan pasal perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi E adalah 15 tahun penjara.
"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses," tambah Widiarti. Masyarakat Sumenep dan sekitarnya tentu berharap agar kasus ini segera mendapatkan keadilan yang layak bagi korban.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini