×
image

KPU Siapkan Dua Alternatif Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal yang Kalah

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 01 Sep 2024

Kabupaten Brebes salah satu daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024. (X/@infojateng)

Kabupaten Brebes salah satu daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024. (X/@infojateng)


Idham Holik: Pemilihan Ulang Bisa Dilaksanakan Tahun Depan atau Sesuai Jadwal

LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan dua alternatif jika calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 gagal meraih lebih dari 50 persen suara sah. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa jika calon tunggal kalah, maka akan ada Pilkada ulang yang bisa diselenggarakan tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya, berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," ungkap Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 54 D ayat 3, Pilkada ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan.

Idham juga menekankan pentingnya perolehan suara bagi calon tunggal.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," lanjutnya.

KPU mencatat, hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal di berbagai daerah. Mereka tersebar di satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Salah satu contohnya adalah Provinsi Papua Barat yang memiliki calon tunggal untuk Pilkada Provinsi.

Untuk daerah kabupaten/kota, calon tunggal tercatat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan beberapa provinsi lainnya. Di Provinsi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua Barat juga terdapat calon tunggal.

Jika calon tunggal gagal mendapatkan suara mayoritas, maka pemerintah akan menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada ulang dapat diselenggarakan. Pilkada ulang ini bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal peraturan perundang-undangan.

Idham Holik menyebut, "Berarti ada dua alternatif, penyelenggaraan Pilkada diulang pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan."

Hal ini menunjukkan kesiapan KPU dalam menghadapi segala kemungkinan dalam Pilkada Serentak 2024.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post