Pilkada dengan Calon Tunggal Tetap Dilanjutkan, KPU: Konstitusional dan Sesuai Putusan MK
By Cecep Mahmud
01 Sep 2024
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (X/@KPU_id)
LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada akan tetap dilanjutkan meskipun hanya ada satu calon kepala daerah yang terdaftar. KPU menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada calon tunggal adalah konstitusional.
"Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9).
Pilkada serentak 2024 tercatat memiliki calon tunggal di 43 daerah. Terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yang berakhir pada 4 September 2024.
KPU menegaskan bahwa jika selama masa perpanjangan tidak ada calon lain yang mendaftar, maka Pilkada akan tetap dilanjutkan. Proses ini sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam jadwal KPU.
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya dibuka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," tegas Idham.
Dalam situasi calon tunggal, mekanisme pengundian nomor urut tetap dilakukan. Idham menjelaskan, calon tunggal akan diberikan nomor urut yang kemudian akan dicetak pada surat suara. Jika calon tunggal mendapat nomor urut 2, maka fotonya akan ditempatkan di sebelah kanan surat suara. Sebaliknya, sisi kiri hanya akan diisi oleh nomor dan gambar kosong.
"Nanti pemilih akan disediakan pada dua pilihan di dalam surat suara, tergantung pada hasil pengundian," kata Idham, menekankan pentingnya pengundian nomor urut bahkan dalam Pilkada calon tunggal.
Dengan demikian, meskipun hanya satu pasangan calon yang bertarung, proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan yang ada. KPU berkomitmen untuk melanjutkan Pilkada serentak 2024 di 43 daerah dengan mekanisme yang telah ditetapkan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini